Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.[1]
Perselisihan Ulama
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]
Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat.

Apa itu Tabarruj…?Tabarruj yakni bila “seorang wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya serta terlihat bagian-bagian yang seharusnya wajib ditutupi, dimana bagian-bagian itu akan memancing syahwat pria.” [ Fathul Bayan 7 / 274 ]

Allah Azza wajalla tentang permasalahan ini bersabda dalam Surah Al-Ahzab:

(٣٣) ~ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ¯artinya:Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kalian bertabarruj seperti bertabarruj-nya wanita jahiliyyah dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul-bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [QS Al-Ahzab : 33 ]

Imam Adz~Dzahabi berkata dalam “Al~Kaba`ir” yakni “Di antara perbuatan yang menyebabkan para wanita mendapat laknat adalah menampakkan perhiasan emas dan permata yang ada di balik pakaiannya, memakai misk, anbar (nama sejenis minyak wangi) dan parfum jika keluar dari rumah, memakai pakaian-pakaian yang dicelup, sarung-sarung sutera dan penutup kepala yang pendek, bersamaan dengan itu dia memajangkan pakaian, meluaskan dan memanjangkan ujung lengan pakaian. Semua itu termasuk tabarruj yang Allah murkai. Allah murka kepada pelakunya di dunia dan akhirat. Karena perbuatan-perbuatan ini yang banyak dilakukan wanita, Rasulullah Shalallohu`alaihi wasallam bersabda:“....... Aku memandang ke neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.”Hadits ini diriwayatkan oleh :1. - Bukhari dalam kitab Bad’ul Khalq bab Maa Ja’a fi Shifatil Jannah (kitab 59 bab 8).2. - Tirmidzi dalam kitab Shifatil Jahannam bab Maa Ja’a Anna Aktsara Ahli Nar An Nisa’ (kitab 40 bab 11 hadits ke-2602), dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 2098 dari Ibnu Abbas.3. - Ahmad 2/297 dari Abu Hurairah. Dan hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’ 1030.

Pernikahan merupakan ladang subur untuk meraup keberkahan dalam hidup dan kecukupan dalam materi, maka tidak ada alasan bagi siapapun baik lelaki atau wanita untuk menunda-nunda pernikahan, apalagi menolak jodoh yang sudah cocok dari sisi agama dan akhlak, seperti yang telah ditegaskan Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi Wasalam dalam sabdanya:
Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan. (H.R Tirmidzi dengan sanad yang hasan).
Segera menikah terutama bagi wanita sangat bagus, untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Jangan menunda-nunda pernikahan hanya karena alasan studi, kerja atau karier sebab menikah merupakan sumber kebahagian dan ketenangan hidup yang bisa mengganti kenikmatan belajar, kerja atau karier sedang nikmatnya pernikahan tidak bisa diganti dengan nikmatnya belajar, kerja atau karier meskipun sampai pada puncak kesuksesan.


Redaksi: Para muslimah, berikut ini adalah artikel dari web an-nasihah.com mengenai muslimah terkait puasa, shalat tarawih, dan i'tikaf di bulan ramadhan.

Ustadz Mustamin Musaruddin
PERTANYAAN
Sehubungan dengan bulan Ramadhan yang makin dekat, maka sebagai seorang wanita muslimah yang ingin mengetahui permasalahan-permasalahan agamanya, mohon dijelaskan tentang hukum-hukum yang khusus bagi wanita muslimah di bulan Ramadhan!
JAWABAN
1. Yang Berkaitan dengan Puasa
Puasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan dan merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung.
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian untuk berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” [ Al-Baqarah: 183 ]
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: syahadat Laa Ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Al-Bait (Ka’bah) dan puasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Tak cukup waktu seribu tahun untuk memahami wanita? Setidaknya, itulah ungkapan para pakar kejiwaan barat seperti Freud, misalnya. Tapi terkadang kata maaf, cukup bagi wanita untuk mengubah diri dari sosok “kucing yang jinak”. Itulah uniknya wanita, dan demikianlah uniknya manusia.

“Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, menikmati pemandangan alam yang indah dan penuh pesona sudah menjadi adat sebagian orang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga menjadikan para pemuda begitu banyak yang tertarik dan terkadang mereka nongkrong hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wajah manis para wanita. Apalagi sampai terlontar dari sebagian mereka pemahaman bahwa memandang wajah manis para wanita merupakan ibadah dengan dalih, “Saya tidaklah memandang wajah para wanita karena sesuatu (hawa nafsu), namun jika saya melihat mereka saya berkata, “Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”[1]

Ini jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa-jiwa sebagian kaum muslimin. Pada hakekatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan istilah yang telah dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah “Ngotori mata”.
Pengantar redaksi:

Cadar?! Masih banyak orang yang awam menganggap cadar identik dengan teroris. Masih banyak pula yang mencela para wanita bercadar. Sebagian ulama mewajibkan cadar bagi muslimah dan sebagian lagi tidak mewajibkan. Bagaimana kita harus mengambil sikap? Saudariku Muslimah, mari kita baca bersama artikel ini agar kita sama-sama dapat mengambil ilmu darinya serta terhindar dari berbagai subhat. Amiin



 HUKUM CADAR 
Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sarana Sunnah TV

RODJA TV